Materi Pendidikan Agama - WAHDAH ULIN NAFISAH

Breaking

Selasa, 31 Oktober 2017

Materi Pendidikan Agama




Assalamualaikum Wr Wb

IJTIHAD SEBAGAI METODOLOGI HUKUM ISLAM
  1. DEFINISI IJTIHAD
  2. DASAR HUKUM IJTIHAD
  3. KEDUDUKAN IJTIHAD
  4. METODOLOGI IJTIHAD
  5. SYARAT BERIJTIHAD
  6. KESIMPULAN

1.    DEFINISI IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berartu mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah,Ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

2.    DASAR HUKUM IJTIHAD
AL-QUR AN
Menurut Firman Allah SWT (QS.An-nisa:59) yang dimaksud dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul ialah bahwa bagi orang-orang yang mempelajari Qur’an dan Hadits supaya meneliti hukum-hukum yang ada alasannya, agar bisa diterapkan kepada peristiwa-peristiwa hukum yang lain, dan hal ini adalah ijtihad. Pada firman (QS.Al-Hasyr:2)
orang-orang yang ahli memahami dan merenungkan diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti mengharuskan mereka untuk berijtihad. Oleh karena itu, maka harus selalu ada ulama-ulama yang harus melakukan ijtihad.

  Al-Hadits
“Hakim apabila berijtihad kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia mendapat dua pahala (pahala melakukan ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Apabila ia berijtihad kemudian tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala (pahala melakukan ijtihad)”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
3.    KEDUDUKAN IJTIHAD
Berbeda dengan Al-Quran dan Hadits , ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut:
a.    Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif,
b.    Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa/tempat tapi tidak berlaku pada masa/tempat yang lain,
c.    Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah (murni). Sebab urusan ibadah mahdhah hanya oleh Allah SWT dan Rasulullah,
d.   Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, dan
e.    Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motivasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama, dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

4. METODOLOGI IJTIHAD
Para Imam mujtahid mutlak berhasil mengembangkan metodologi ijtihad, di antaranya yang paling utama adalah : qiyas, istihsan, mashalih mursalah, dan 'urf atau adat kebiasaan'.
       Qiyas menurut para ahli Ushul Fikih adalah menetapkan suatu hukum "baru" yang belum ada nash-nya dengan hukum yang "sudah ­ada" adalah adanya persamaan 'illat hukum (maksud dan tujuan hukum) dari kedua peristiwa itu 
       Istihsan merupakan perluasan dari qiyas Adapun yang dimaksud dengan istihsan adalah meninggalkan qiyas jalli (qiyas nyata) untuk menjalankan qiyas khaf (qiyas samar-samar), atau meninggalkan hukum kulli (hukum umum) untuk menjalankan hukum istisna'i (pengecualian), disebabkan ada dalil logika yang membenarkannya. 
       Mashalih al-Mursalahialah suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara dan tidak ada pula nash atau dalil syara baik yang memerintahkan maupun melarang.
       Urf atau Adat Kebiasaan merupakan kebiasaan masyarakat baik berupa perkataan atau perbuatan yang baik, yang karenanya dapat dibenarkan oleh syara'

5. SYARAT BERIJTIHAD
       Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
       Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
       Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
       Memiliki akhlaqul qarimah.

6. KESIMPULAN
Berdasakan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan  dalam Al-Quran dan Hadits. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits. Hasil ijtihad antara lain adalah: qiyas, ijma’ dan mashalihul mursalah.


Waalaikumsalam Wr Wb
 bentuk pdf nya bisa di download disini gan ! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar